Zona Integritas
Fakultas Teknik
Bersama Membangun Integritas, Menuju Pelayanan Publik yang Bersih dan Melayani.

Zona Integritas
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, [Nama Instansi] berkomitmen penuh untuk membangun dan menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar kriteria reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pembangunan Zona Integritas, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro berupaya menciptakan budaya kerja yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan.

Ingin tahu lebih banyak Zona Integritas?
Secara umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam pembangunan Zona Integritas, terdapat indikator yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja yang terbagi dalam dua komponen besar yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen Pengungkit :
Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 (enam) komponen area perubahan, yaitu:

6 AREA PERUBAHAN
- Manajemen Perubahan
- Penataan Tata Laksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dalam membangun Zona Integritas, perubahan budaya organisasi menjadi fondasi utama. Melalui Manajemen Perubahan, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro berkomitmen untuk menumbuhkan semangat baru di lingkungan kerja, mengubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) pegawai agar lebih adaptif, berintegritas, dan berorientasi pelayanan.
Komitmen ini diwujudkan melalui pencanangan pembangunan Zona Integritas, pembentukan tim kerja, penyusunan rencana aksi, serta kampanye internal untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan profesionalisme di setiap lini organisasi.
Penataan Tata Laksana berfokus pada pembenahan sistem, prosedur, dan proses kerja agar lebih efektif, efisien, dan transparan. Fakultas Teknik Universitas Diponegoro berupaya memperbaiki mekanisme kerja dengan pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan proses bisnis, serta penerapan sistem pelayanan berbasis digital.
Dengan tata laksana yang baik, pelayanan publik menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan prinsip good governance.
Sumber Daya Manusia adalah motor penggerak utama dalam pembangunan Zona Integritas. Oleh karena itu, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro melakukan Penataan Sistem Manajemen SDM dengan meningkatkan transparansi dalam proses rekrutmen, promosi, rotasi, dan mutasi pegawai. Selain itu, dilakukan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, pembinaan, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang objektif.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Akuntabilitas kinerja menjadi salah satu tolok ukur utama dalam membangun kepercayaan publik.
Dalam rangka Penguatan Akuntabilitas, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan memiliki indikator kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan kinerja disusun secara transparan dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pencapaian target-target organisasi berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Membangun budaya integritas memerlukan sistem pengawasan yang kuat. Melalui Penguatan Pengawasan, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro memperkuat fungsi pengendalian internal, mendorong partisipasi masyarakat melalui sarana pengaduan publik, serta membangun mekanisme whistleblowing system yang melindungi pelapor pelanggaran.
Upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, mempercepat penanganan aduan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga.
Form Pengisian Pelaporan Gratifikasi
Menyampaikan informasi setiap penerimaan barang atau layanan jasa dari pihak lain terkait aktivitas Tri Dharma yang Anda lakukan. Mohon memberikan informasi melalui formulir ini, sesuai kondisi yang sebenarnya. Informasi Anda akan diolah lebih lanjut oleh Unit Pengendalian Gratifikasi Fakultas Teknik UNDIP.
Kirim Pelaporan Klik Disini
Form Pengisian Pelaporan Pelanggaran
Adanya pelanggaran meliputi perbuatan yang melanggar undang-undang, kode etik dan kebijakan Kemendikbud serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan publik tindakan Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, silakan dilaporkan dalam formulir ini.
Pelaporan ini bersifat anonim, identitas Bapak/Ibu/Saudara/i akan dirahasiakan
Form Pelaporan Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan merupakan situasi atau kondisi dimana penyelenggara negara yang karena jabatannya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya serta kinerja hasil kinerja keputusan tersebut yang dapat merugikan bagi Universitas Diponegoro.
Pelayanan publik adalah wajah nyata dari kinerja instansi pemerintah. Dalam komponen ini, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan melalui inovasi, penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi, serta penerapan standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, guna mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.
Untuk mendukung dalam pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kami menyediakan form survey Indeks Kepuasan
Pelaksanaan survei dimaksudkan untuk menjaring Penilaian Stakeholder di Fakultas Teknik UNDIP terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Fakultas Teknik UNDIP. Survei ini secara garis besar meliputi 9 unsur sesuai dengan PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2017
Survey Kepuasaan Pelayanan Publik:
- Survei Internal (Khusus Dosen dan Tendik) – s.id/surveyinternalft
- Survei Eksternal (Khusus Mahasiswa, Alumni, Orang Tua, Mitra Kerjasama) – s.id/surveyeksternalft
Hasil Survey dapat dilihat melalui tautan berikut ini