Berdasarkan surat dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No : 0404/E3.2/2015 tanggal 2 Pebruari 2015 perihal Rumpun Ilmu pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi, bersama ini kami sampaikan bahwa mohon dapat mengisi data nomenklatur program studi sesuai form seperti dibawah ini, sekiranya ada usulan perubahan nomenklatur tersebut :
No |
Nama Lama PS |
No. SK (lama) |
No. SK Akreditasi |
Akreditasi |
Gelar Lama |
Nama Baru PS |
No. SK (baru) |
Gelar Baru |
Tanggal Berlaku |
Form yang telah diisi, mohon dapat dikirim ke Kasubbag. Akademik FT paling lambat tanggal 16 Pebruari 2015 untuk selanjutnya akan kami proses lebih lanjut. Permendikbud No : 154 tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi dan surat keterangan nomenklatur dan singkatan gelar dari Dirjen Dikti dapat di download disini.