Dengan hormat kami sampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan penggunaan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik terkait dengan tata kelola di Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti.

Sehubungan dengan maksud tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap peneliti/pelaksana diharuskan membuat rekapitulasi pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang telah diterima mengikuti format yang ada dan dientri ke SIMLITABMAS;
  2. Petunjuk pengisian rekapitulasi penggunaan dana cara mengunggah ke SIMLITABMAS dan daftar peneliri/pengabdian  kepada masyarakat dapat di lihat di website LPPM UNDIP.
  3. Rekapitulasi penggunaan dana sebagaimana ketentuan pada butir 1 selanjutnya dicetak, ditandatangani (Ketua Peneliti dan Ketua LPPM UNDIP), dipindai (scan), dan diunggah kembali ke SIMLITABMAS dalam format pdf paling lambat 30 Desember 2013;
  4. Laporan penelitian dan Laporan penggunaan dana penelitian / pengabdian masyarakat beserta lampiranya (kuitansi , tiket , faktur ,dll) dikumpulkan dan disimpan di LPPM UNDIP.

Demikian kami disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

website http://lppm.undip.ac.id/

Lampiran :

Tinggalkan Balasan