Berdasarkan surat edaran NOMOR : 17/UN7.P/SE/2014 dan NOMOR : 18/UN7. P/SE/2014 maka MAHASISWA BARU UNIVERSITAS DIPONEGORO WAJIB MEMBAWA BIBIT TANAMAN PENGHIJAUAN DAN TIDAK MEMBAWA KENDARAAN RODA EMPAT KE KAMPUS selama 1 (satu) tahun.

Bahwa sejak bulan Januari 2011 Universitas Diponegoro mencanangkan Program Penataan Lingkungan Kampus yang meliputi pengelolaan sampah, drainase, transportasi kampus, dan ruang terbuka hijau termasuk hutan kampus untuk mewujudkan kampus yang asri, indah, dan teduh sebagai sarana belajar dan bekerja warga kampus. Untuk mendukung kegiatan tersebut Universitas Diponegoro saat ini sedang melakukan usaha penataan lingkungan kampus yang salah satunya berbentuk kegiatan penanaman pohon di lingkungan Hutan Kampus Universitas Diponegoro.

Suhubungan dengan hal tersebut diatas, kami mewajibkan kepada Mahasiswa Baru Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2014/2015 membawa bibit tanaman
penghijauan.

Sehubungan dengan keterbatasan lahan parkir dan untuk kelancaran lalu lintas di Lingkungan kampus Universitas Dipoegoro, maka dengan ini kami mewajibkan kepada Mahasiswa Baru Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2014/2015 untuk tidak membawa kendaraan roda empat ke Kampus Universitas Diponegoro selama 1(Satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2014.

Tinggalkan Balasan