Memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B 2494/M.PAN-RB/6/2014 tanggal 12 Juni 2014 perihal Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2014 tanggal 12 Juni 2014 ten tang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Suci Ramadhan 1435 H, dengan ini diberitahukan bahwa:

Jam kerja selama bulan Puasa ditetapkan sebagai berikut:

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan lima hari kerja:

 

 

 

Tinggalkan Balasan