Berdasarkan Surat dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 638/UN7.F3/KU/V/2025 dan Surat dari Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan Universitas Diponegoro No. 657/UN7.A2/KU/V/2025 tentang Penyesuaian UKT Semester Gasal 2025/2026, kami sampaikan bahwa pembayaran UKT Semester Gasal 2025/2026 akan dilaksanakan pada 1 Juli – 18 Agustus 2025.
Bersama dengan pemberitahuan di atas, Universitas Diponegoro memberikan kesempatan kepada mahasiswa program Sarjana untuk dapat melakukan pengajuan penyesuaian UKT untuk Semester Gasal 2025/2026 dengan jadwal sebagai berikut.
No. | Tanggal | Uraian Kegiatan |
---|---|---|
1 | 22 Mei – 13 Juni 2025 | Pengajuan Penyesuaian UKT dari mahasiswa |
2 | 16 – 22 Juni 2025 | Verifikasi pengajuan Penyesuaian UKT oleh Fakultas |
3 | 23 Juni 2025 | Batas Akhir penyampaian usulan Penyesuaian UKT dari Fakultas kepada Universitas |
4 | 24 – 25 Juni 2025 | Verifikasi pengajuan Penyesuaian UKT oleh Universitas |
5 | 30 Juni 2025 | Finalisasi Penyesuaian UKT |
Sesuai dengan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka tiap mahasiswa dapat mengajukan Penyesuaian UKT dalam 7 jenis, yaitu antara lain:
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih rendah
- Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih rendah mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih tinggi
- Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih tinggi mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
- Pengurangan UKT
- Pengurangan UKT bagi mahasiswa yang menempuh semester 9 atau 10 dan seterusnya serta tinggal mengambil kurang dari sama dengan 6 (enam) SKS. Jumlah pengurangan UKT bisa mencapai 50 persen dari UKT yang dibayarkan
- Adapun ketentuan dari pengurangan UKT adalah sebagai berikut
- Pengurangan paling sedikit 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 9
- Pengurangan paling banyak 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 10
- Pembebasan
- Penyesuaian dalam bentuk pembebasan atau pengembalian UKT bagi mahasiswa akhir yang diperkirakan lulus sebelum semester baru berjalan, atau untuk mahasiswa yang penanggung biayanya tidak mampu membayar UKT sama sekali
- Pembayaran secara mengangsur
- Pengurangan beban UKT bagi mahasiswa yang penanggung biayanya sednag mengalami penurunan kemampuan ekonomi sementara dengan pembayaran UKT melalui sistem cicilan dengan durasi maksimal cicilan hingga 2 semester
- Penundaan pembayaran
- Penyesuaian UKT dengan memberikan penundaan atau pengakumulasian pembayaran UKT ke semester berikutnya. Mahasiswa yang mendapatkan penundaan pembayaran UKT dapat melanjutkan studi pada semester tersebut serta bisa melakukan registrasi bagi mahasiswa lama
- Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
Seluruh proses pengajuan Penyesuaian UKT dilakukan secara daring melalui ukt.undip.ac.id
Berkas terkait pengajuan Penyesuaian UKT dapat diunduh di sini
Unduh Surat dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 638/UN7.F3/KU/V/2025 di sini