Berdasarkan Surat dari Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 561/UN7.F3.1/KU/IV/2025 dan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 367/UN7.A/KU/IV/2025 tentang Pengembalian UKT Semester Genap 2024/2025, berikut kami umumkan terkait  Pengembalian UKT 50% untuk Semester Genap 2024/2025.

Bagi mahasiswa program sarjana semester 10 dan seterusnya yang telah membayar UKT untuk Semester Genap 2024/2025 serta tidak mendapatkan pengurangan UKT dapat mengajukan pengembalian UKT sebesar 50% dengan persyaratan sebagai berikut:

Berkas terkait pengajuan permohonan pengembalian UKT Semester Genap 2024/2025 dapat diunduh di sini.

Surat dari Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 561/UN7.F3.1/KU/IV/2025 dapat diunduh di sini

Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 367/UN7.A/KU/IV/2025 dapat diunduh di sini.