Bersama ini kami sampaikan beberapa hal terkait Pengajuan Kelebihan Mengajar semester genap 2013/2014 adalah sbb:
- Kelebihan Mengajar yang dibayarkan haras disesuaikan dengan kemampuan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan tidak melebihi dari 40% dari total RBA di masing-masing Junisan/Prodi.
- Komponen yang digunakan untuk perhitungan kelebihan mengajar adalali mengacu pada Laporan Kinerja Dosen meliputi unsur pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
- Unsur Pendidikan meliputi kegiatan mengajai’ yang dilakukan di Strata D3,S1,S2,S3, serta asistensi (bimbingan di lab).
- Unsur Penelitian meliputi kegiatan penelitian (publikasi dapat dimasukkan pada unsur penelitian).
- Unsur Pengabdian sesuai dengan laporan EBKD
- Untuk kegiatan mengajar di luar jurusan/prodi dapat dibayar langsung oleh jurusan/prodi tersebut dengan ketentuan Beban Kinerja Dosen (BKD) di jurusan/prodi asal telah terpenuhi 12SK
- Kelebihan Mengajai– dapat dibayarkan apabila seorang dosen sudah memenuhi minimal 12 SKS sesuai ketentuan BKD dan semua unsur telah memenuhi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian
- Form yang harus dikumpulkan adalah :
- Laporan Kinerja Dosen (perorangan)
- Rekapitulasi Laporan Kinerja Dosen (seluruh dosen tiap jurusan/prodi)
Beberapa contoh perhimngan kelebihan mengajai’ dan form di atas dapat di download di sini doc dan xls
Unsur Penunjang adalah bagi dosen dengan tugas tambahan sesuai Pedoman BKD oleh Dirjen Dikti, 2010. Sehubungan dengan hal tersebut motion kiranya usulan Pengajuan Kelebihan Mengajai’ di Jurusan/Prodi Saudara segera dapat diajukan ke Subbag Akademik Fakultas Teknik untuk mendapat pengesahan dari Pembantu Dekan 1 sebelum diajukan ke Subbag Keuangan dan Kepegawaian .
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.