PENGUMUMAN
Nomor:  378/PENG/H7/2010
 
PROSEDUR PENGEMBALIAN SPP/PRKP
BAGI MAHASISWA YANG LULUS PADA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009/2010
 

Sesuai Surat Keputusan Rektor No:  289/SK/H7/2009 tanggal 18 Mei 2010 tentang:  Kalender Akademik Universitas Diponegoro Tahun 2010/2011, pembayaran SPP/PRKP mahasiswa lama semester gasal tahun akademik 2010/2011 dilaksanakan mulai tanggal 19 Juli s.d. 06 Agustus 2010 sedangkan awal kuliah dimulai tanggal 1 September 2010.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini diumumkan kepada para mahasiswa yang telah lulus pada semester gasal 2009/2010 sebagai berikut:

 1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus sampai dengan tanggal 31 Agustus  2010 dan sudah membayar SPP/PRKP semester gasal 2010/2011 dapat mengajukan surat permohonan pengembalian SPP/PRKP kepada Pembantu Rektor II Universitas Diponegoro dengan melampirkan:
   1.1. Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditanda tangani oleh Dekan /Pembantu Dekan I (Asli/legalisir);
   1.2.  Slip asli pembayaran SPP/PRKP semester gasal 2010/2011;
   1.3  Foto copy KTM;
 2. Pengembalian SPP/PRKP dapat dilayani dengan menyerahka surat permohonan beserta lampiran tersebut pada butir 1 masing-masing rangkap 2 (dua), untuk diserahkan langsung ke Bagian Keuangan (berkas foto copy sebagai arsip Bagian keuangan sedangkan berkas asli divalidasi oleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya oleh mahasiswa yang bersangkutan diserahkan ke Seksi SPP pada PT Bank BNI (PERSERO) Tbk Cabang universitas Diponegoro untuk diproses pencairan dananya)
 3. Permohonan pengembalian SPP/PRKP dapat dilayani melalui Bagian Keuangan mulai tanggal19 Juli s.d. 17 September 2010, melewati tanggal tersebut tidak bisa dikembalikan.
 4. Mahasiswa yang lulus setelah tanggal 31 Agustus 2010 tidak dapat mengajukan pengembalian SPP/PRKP
 5. Bagi mahasiswa yang telah lulus diharuskan konfirmasi dengan PT. Bank BNI (persero) Tbk. Cabang undip untuk proses penutupan/perubahan rekening tabungan mahasiswa

 

 Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan